POLA MANAJEMEN KOPERASI


Pengertian
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1. Anggaran dasar.
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Pembagian SHU.
6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2. Pemberi nasihat.
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5. Simbol.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1. mempunyai kemampuan berusaha.
2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pedekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Sumber:
  1. http://istianakhairany.blogspot.com/2012/10/bab-6-pola-manajemen-koperasi.html
  2. http://ireneaulia.blogspot.com/2012/10/pola-manajemen-koperasi.html
  3. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/pola-manajemen-koperasi/
  4. http://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi/
  5. http://rachmadhidayatullah02.blogspot.com/2013/01/pola-manajemen-koperasi.html

Bagaimana Penerapan Pola Menejemen yang baik bagi koperasi di Indonesia?
Di bawah ini beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
  Perencanaan
  Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
  Pengarahan
  Pengawasan

Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.
Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul 4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:
1.    Pola Dagang ( Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha)
2.    Pola Vendor ( Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak angkat)
3.    Pola Sub kontrak ( Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat)
4.    Pola Pembinaan ( Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran)

Referensi:

Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU Koperasi)


Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini

  1.     SHU total kopersi pada satu tahun buku
  2.     Bagian (persentase) SHU anggota
  3.     Total simpanan seluruh anggota
  4.     Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5.     Jumlah simpanan per anggota
  6.     Omzet atau volume usaha per anggota
  7.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8.     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X

Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

  • Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)

Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi

Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi  : 

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.

Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan  proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.

Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

referensi:

Bagaimana sebaiknya para pengurus koperasi mengelola SHU agar koperasi makin berkembang?

Menurut saya para pengurus koperasi harus paham bagaimana caranya mengelola sisa hasil usaha dengan baik dan cermat, dan pilihlah pengurus-pengurus koperasi yang sudah mampu sekaligus mengerti dalam hal menangani SHU. 

TUJUAN dan FUNGSI KOERASI

TUJUAN KOPERASI 


Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

 “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah 
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.



FUNGSI KOPERASI

1.    1.Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada  khususnya dan masyarakat pada  umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya.
2.    2.Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.    3.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.    4.Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan koperasi :
1.Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
2.Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3.Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai   pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
4.Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
5.Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Referensi:

Bagaimana peranan Koperasi di Indonesia? apakah sudah sesuai?

Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan Anggotanya secara khusus, dan masyarakat luas pada umumnya. Koperasi di Indonesia dengan Tujuan dan Fungsi-fungsinya difikir sudah sesuai. Meningkatkan kesejahteraan bukan hanya pada Anggotanya tapi juga masyarakat umum dengan cara memberi pinjaman modal atau membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat di daerah sekitar dikira sudah bisa mencapai tujuan ,fungsi atau peranan koperasi di Indonesia. 


ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Organisasi

Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
  • Individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
  • Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
  • Anggota Koperasi
  • Badan usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi

Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
  • Penetapan anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
  • Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggungjawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
  • Mengelola koperasi dan anggota
  • Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
  • Memelihara daftar anggota & pengurus

Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
  • Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
  • Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
  • Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
B.    Hierarki Tanggungjawab

Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
  • Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
  • Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
  • Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C.     Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
  1. Rapat Anggota
  2. Pengawas
  3. Pengurus Pengelola
  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
  • Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  • Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


Sumber :

Perbedaan Organisasi dan Menejemen Koperasi dengan Perusahaan-perusahaan lain:
  • Organisasi adalah suatu kumpulan atau kelompok yang bersama sama mencapai satu tujuan dengan struktur sedemikian rupa untuk pembagian tugas.
  • Manajemen koperasi adalah mengatur jalannya dan tujuannya kemana koperasi akan berjalan, serta membuat struktur organisasi untuk membantu agar koperasi berjalan dengan lancar.
  • Perusahaan biasa adalah badan atau perusahaan dimana ada atasan dan bawahan yang mengatur segala aktivitas yang ada di dalam dan luar perusahaan agar mencapai tujuan tertentu.
Sumber:


Mana yang lebih baik Organisasi dan Manajmen Koperasi dengan Perusahaan lainya (CV, PT, dan lain-lain)?
Mnurut saya Organisasi dan Manajemen Kopersi sedikit lebih baik dibandingkan dengan Organisasi dan Manajemen di Perusahaan lainnya seperti CV atau PT, karena kekuasaan dipegang oleh semua anggota Kopersi. Jadi, jika terjadi masalah dalam Organisasi semua anggota dapat berpartisipasi memecahkan masalah tersebut dalam rapat anggota. Jika untung ataupun rugi maka akan ditanggung brsama. Lain halnya dengan Organisasi di Perusahaan yang kkuasaannya di pegang oleh si pemilik modal.

Waspadai Illuminati

Saat saya mengobrol dengan teman saya, saya sengaja membawa topik tentang Illuminati kedalam percakapan kami. ternyata banyak dari mereka yang sama sekali belum pernah mendengar tentang Illuminati. Padahal bahaya tentang Illuminati bisa dibilang cukup berbahaya.

IlluminInilah Tujuan dan Bahaya Illuminati
Illuminati adalah kelompok persaudaraan rahasia yang sangat tertutup. Menurut Wikipedia, Illuminati berasal dari bahasa latin illuminatus yang berarti tercerahkan, adalah nama yang diberikan kepada organisasi persaudaraan rahasia kuno yang pernah ada dan diyakini masih tetap ada sampai sekarang, walaupun tidak ditemukan bukti-bukti nyata tentang keberadaan organisasi persaudaraan ini.

Secara historis, nama illuminati ini merujuk kepada illuminati Bavaria, yaitu sebuah kelompok rahasia pada zaman pencerahan di Eropa yang didirikan pada 1 Mei 1776 M di Ingolstadt (Bavaria Atas) dengan nama Ordo Illuminati. Anggota awalnya sebanyak lima orang dan di pelopori Adam Weishaupt, keturunan Yahudi yang lahir dan besar di Ingolstadt dan berlatar belakang pendidikan sebagai Jesuit.

Tetapi, ada juga penelitian yang menyebutkan, organisasi Illuminati ini sudah ada jauh sebelum masa Adam Weishaupt. Menurut penelitian ini, illuminati merupakan organisasi rahasia Yahudi yang bergerak di bawah tanah, menjalankan segenap agenda Zionisme yang didasarkan pada ajaran Qabala, yaitu ordo rahasia Yahudi tertua yang telah berusia lebih kurang 4.000 tahun.

Adam Weishaupt hanyalah kelanjutan tangan ordo Qabala putih, yaitu salah satu ordo Qabala yang lebih menekankan misi politik, di samping mengembangkan ajaran Qabala dalam me nyem bah Lucifer. Mereka merumuskan, misi Qabala adalah menentukan arah peradaban manusia guna membentuk “tatanan dunia baru” ( Novus ordo seclorum) dan “Pemerintahan Satu Dunia” ( E Pluribus Unum) di bawah kepemimpinan kaum Yahudi.

Di antara salah satu tujuan organisasi ini adalah menghapuskan semua agama yang ada. Dan menurut penelitian yang disebutkan di atas, Adam Weishaupt inilah perumus The Protocols of the Elders of Zion (protokol tokoh-tokoh zionisme) yang berisi agenda besar dengan tujuan utama untuk penguasaan dunia oleh kaum Zionis. (Sumber: barisanjihad.multiply.com).

Dari keterangan dan gambaran ringkas tentang illuminati, dapat kita ambil kesimpulan bahwa ia merupakan suatu kelompok atau organisasi rahasia yang bertujuan menguasai dunia di bawah kepemimpinan kaum Zionis dan menghapuskan semua agama yang ada, dengan menggunakan segala cara untuk mencapai tujuannya.

Seperti sudah menjadi rahasia umum, para tokoh illuminati menguasai sebagian besar ekonomi dunia, yang dengan itu mereka bisa mengatur dan mengarahkan pemerintahan negara-negara di dunia. Salah satu cara dan jalan mereka memengaruhi akal dan pola pikir masyarakat dunia adalah melalui industri musik dan film.

Di sinilah umat Islam harus menyadari bahayanya menjadikan artis dan penyanyi Hollywood sebagai idola dan role model dalam perilaku, fashion, dan gaya hidup karena kebanyakan mereka membawa dan menyisipkan ajaran serta gaya hidup yang diinginkan oleh kaum Zionis bagi masyarakat dunia sehingga bisa mereka kuasai.

Mereka kerap menggunakan selebritas untuk memengaruhi masyarakat dunia dengan musik, hiburan, teknologi,  aksi panggung, dan gaya hidupnya yang mengumbar seks dan pornografi serta gaya hidup bebas nilai dan agama. Kalau umat Islam tidak waspada tentu akan sangat berbahaya terhadap generasi muda kita, yang sekarang ini kita lihat sudah begitu jauh dari ajaran Islam.

Tetapi, sebagai umat Islam yang percaya akan janji Allah SWT bahwa masa depan itu bagi kegemilangan Islam dan umatnya, kita tidak boleh takut. Yang dituntut dari kita adalah kewaspadaan sebagai umat untuk terus berusaha menjadi generasi yang selalu berada dalam kebenaran dan tidak terpengaruh dengan mereka yang mengecewakan dan menghinakan kita.

Kita pun mesti mempersiapkan diri dan keluarga agar bisa menjadi generasi rabbani yang menerapkan nilai-nilai Islam. Diriwayatkan dari Tsauban, ia berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Akan senantiasa ada segolongan dari umatku yang berjalan di atas kebenaran, tiada sedikit pun terpengaruh orang yang menghina mereka, hingga datangnya keputusan Allah’.” (HR Bukhari dan Muslim, ini lafaz Muslim).

Alquran menjelaskan, kaum Yahudi akan selalu menimbulkan api peperangan di antara bangsa di dunia ini dan menjerumuskan masyarakat dunia. Namun sebagai Muslim, kita meyakini jika kita beriman kepada Allah SWT maka Dia menjadikan kita berkuasa di muka bumi ini.

‘’Dan Allah telah berjanji kepada orangorang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.’’ (QS. Al- Nur [24]: 55).
Wallahu a’lam bish shawab. (republika)

Mari kita renungkan bersama firman Allah Azza wa Jalla di bawah ini:
وَلَن تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللّهِ مِن وَلِيٍّ وَلاَ نَصِيرٍ
“Orang-orang yang beragama Yahudi dan orang-orang yang beragama Nashrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu (orang yang beragama Islam) mengikuti millah mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu” (Al-Baqarah 2:120)

Agak rumit memang, sejarah Illuminati akan sangat panjang jika di jabarkan. secara modern banyak orang bilang bahwa illuminati mengggunakan ajaran satanic atau pemuja setan. Tindakan MIND CONTROLING yang palig populer. Remaja adalah sasaran paling mudah sebagai pengikut resmi para setan ini. 

Contohnya hanya dengan sesuatu yang menjadi trend saat ini bisa saja menjadi oneka illuminati. Parahnya masyarakat Indonesia banyak yang tidak tau apalagi memahami tentang ini. seperti yang dijabarkan diatas penyebaran illuminati sangat mudah dilakukan, hanya dengan lirik lagu atau symbol symbol yang melambangkan setan. seperti.

All Seeing eyes. atau mata satu sebagai lambang dari Dajal yang bermaksud mereka bisa melihat seisi dunia hanya dengan satu mata.


Pentagram dengan gambar Baphomet adalah lambang puja-pujaan kaum kabalis yang mewakili setan.

Dan lain-lain yang sebenarnya ada dimana-mana tanpa kita sadari. Puji-pujian untuk tuhan para illuminati pun dengan mudah dimasukan dala Lirik lagu, dan makna makna illumiati yang tersembunyi gampangnya dimasukan dalam gerakan tarian atau adegan Music Video atau dalam film. 

Intrik Illuminati sangat sulit untuk dipahami, karena banyak orang yang dengan mudah terpengaruh kedalam ajaran tersebut. dan masih belum banyak orang-orang yang mebahas Illuminati sebagai topik secara luas, sehingga banyak orang yang tidak tahu akan bahaya yang sedang dihadapi. saya harap kedepannya makin banyak orang yang pahan akan illuminati dan bahayanya.

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

Pengertian Koperasi  

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Beberapa Pengertian Koperasi Lainnya
  • Definisi ILO (International Labour Organization) 
  • Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
    - Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
    - Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
    - Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
    - Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
    - Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
    - Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
    •  Definisi Arifinal Chaniago (1984) : Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
    •  Definisi P.J.V. Dooren : Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang berlaku umum, tetapi prinsip umum adalah bahwa koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi yang sama.
    • Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) : Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Se
  • mangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’   
  • Definisi Munkner : Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam .urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
  • Definisi UU No. 25/1992 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

prinsip-prinsip koperasi 

  • Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota

  • Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama

  • Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

  • Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

  • Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi 3 :
  5. Sebagian untuk cadangan
  6. Sebagian untuk masyarakat
  7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
  8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi

Referensi:

Pendapat
Kesimpulan yang telah saya ambil Koperasi adalah usaha dari kumpulan orang-orang atau badan yang bekerja sama bergotong royong untuk memperbaiki dan mensejahterakan ekonomi anggotanya.menjunjung tinggi sifat sosial dan memberikan kebebasan anggotanya untuk keluar atau masuk.