Kasus Pembobolan Bank Swasta.

GENERASIINDONESIA.COM | Bank Mandiri memastikan keamanan dana nasabah yang mengalami pemblokiran kartu debit. Pemblokiran itu merupakan respon cepat dari sistem yang berlaku di perseroan guna memastikan bahwa seluruh transaksi dan dana nasabah aman.

Direktur Finance and Strategy Bank Mandiri Pahala N. Mansury juga meluruskan pemberitaan media mengenai pembobolan dana nasabah Rp 21 miliar yang terjadi di Bank Mandiri. Menurutnya, pembobolan dana tersebut terjadi di bank swasta lain.

Dalam kasus bank tersebut, kami justru membantu memblokir sebagian dana yg berasal dari aliran hasil kejahatan yg terjadi di bank swasta dimaksud.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan nasabah yang terjadi akibat pemblokiran kartu kredit tersebut. Namun demikian, nasabah tidak perlu cemas dan khawatir karena kami memastikan keamanan dana nasabah. Untuk itu nasabah dapat segera datang ke cabang dan mengganti kartu ATM lama dengan yang baru secara gratis," ujar Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (14/5).

Menurut Budi, Bank Mandiri telah menerapkan sistem teknologi informasi perbankan yang mutakhir untuk memastikan keamanan seluruh dana nasabah di Bank Mandiri. "Setiap tahun Bank Mandiri melakukan investasi besar untuk memperkuat sistem IT dan menjaga agar mampu mendeteksi upaya fraud sejak dini," jelas dia.

Budi berharap, setiap nasabah dapat menjaga dengan baik kerahasiaan kartu. termasuk mengganti Personal Identificatin Number (PIN) secara berkala untuk menghindari kemungkinan penggunaan kartu debit oleh pihak yang tidak berwenang.

Pada Sabtu (10/5), Bank Mandiri menerima informasi dari bank lain bahwa diduga telah terjadi penggandaan kartu di beberapa ATM. Atas dasar itu, Bank Mandiri kemudian melakukan pemeriksaan dan mengidentifikasi sejumlah1.214 kartu diduga terkena penggandaan dan sebanyak 6 ATM kemungkinan besar pernah dipasang skimmer.

"Setelah kami cek, ada beberapa nasabah yang pernah bertransaksi di situ. Demi keamanan dana nasabah, kami memblokir rekening mereka dan meminta mereka mengganti kartu. Ini merupakan keputusan terbaik bagi nasabah dan Bank Mandiri," tuturnya. [gi]

Penulis : ( Mahar Prastowo )
Referensi:  http://m.generasiindonesia.com/berita-1430-terjadi-pembobolan-di-bank-swasta-lain-mandiri-lakukan-tindakan-pengamanan-nasabah.html

Merasa memiliki penghasilan lebih memang baiknya di tabung untuk masa yang akan datang, menabung di bank adalah salah satu jalan untuk menyimpan uang di tempat yang aman, tapi tidak semua bank bisa di pastikan aman dan nyaman. Bank di Indonesia sudah sangatlah banyak kita tinggal memilih saja bank yang akan kita titipkan uang kita, namun bukan berarti semua bank dapat di kategorikan aman. Sudah beberapa kali kejadian pembobolan uang nasahabah di bank swasta terdengar kabarnya, pembobolan bisa dari pihak luar ataupun pihak bank itu sendiri yang berbuat kecurangan Dan bila terjadi kerugian atau kejadian seperti itu maka uang nasahabah benar benar hilang, nasahabah harus mengikhlaskan uag y\tersebuat. Lain ceritanya jika kita menabung di Bank milik negara karena jika terjadi hal seperti itu maka negara akan menCover kembali uang nasabah.

Merek Kolektif

Merek Kolektif

Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek itu sendiri terbagi atas 3 jenis yaitu :
-          Merek Dagang
-          Merek Jasa
-          Merek Kolektif
Pada tulisan ini akan disajikan pembahasan mengenai salah satu merek di atas, yaitu  merek kolektif.
Menurut Undang-undang Nomor 15 pasal 1 ayat 4 tentang merk,  Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Ketentuan penggunaan Merek Kolektif paling sedikit memuat :
a.       Sifat, ciri umum, atau mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
b.      Pengaturan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan Merek tersebut; dan
c.       Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif.
Hak atas Merek Kolektif terdaftar hanya dapat dialihkan kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut. Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar tersebut wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya dan akan dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam berita resmi Merek.
Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Dasar perlindungan Merek adalah Undang Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek (Undang-Undang Merek)
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
  1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
  2. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
Direktorat Jenderal dapat menghapus pendaftaran Merek Kolektif atas dasar:
a.       Permohonan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan persetujuan tertulis semua pemakai Merek Kolektif;
b.      Bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak dipakai selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;
c.       Bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jenis jasa yang dimohonkan pendaftarannya; atau
d.      Bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak digunakan sesuai dengan peraturan penggunaan Merek Kolektif.

Sumber referensi :